Untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik SMA Negeri Jatinunggal sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan, Penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang, Penentuan Kelulusan Peserta Didik SMA Negeri Jatinunggal dilaksanakan sebagaimana diuraikan berikut ini:
1. Penilaian yang diselenggarakan oleh SMAN Jatinunggal, merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang digunakan, yaitu kurikulum 2013.
2. Penilaian sumatif akhir jenjang dilakukan dalam bentuk tes tulis dan tugas unjuk performa (berupa praktik, menghasilkan produk, melakukan projek, portofolio), atau kombinasi.
3. Jadwal pelaksanaan PSAJ disusun dengan memperhatikan kalender pendidikan yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, yaitu perkiraan pada tanggal 18 s.d. 22 Maret 2024.
4. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
b) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
c) Mengikuti penilaian sumatif akhir jenjang yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan;
5. Penetapan Kriteria Kelulusan dan Penentuan Kelulusan ditetapkan
berdasarkan rapat dewan guru, dibuat dalam bentuk dokumen
Ketetapan Sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan
diketahui oleh Pengawas Pembina.
6. Untuk pelaksanaan Tes Tulis, silahkan gabung ke Google Classroom dengan cara scan salah satu barcode yang tampil di atas.